Selasa 01 Nov 2016 07:33 WIB

Indonesia Impor Cangkul, Pemerintah Janji Genjot Produksi Lokal

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Petani mencangkul (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petani mencangkul (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan industri nasional siap memenuhi kebutuhan cangkul di dalam negeri yang mencapai 10 juta unit per tahun. Untuk itu diperlukan peningkatan kapasitas produksi dan akses bahan baku yang lebih mudah.

Airlangga menyebut, pihaknya akan mengupayakan agar tidak ada impor cangkul kembali.‎ Krakatau Steel sebagai penghasil besi dan baja sudah bisa memproduksi bahan bakunya, sedangkan PT Barata sudah bisa membuat cangkulnya.

"Begitu pula industri kecil dan menengah (IKM) kita akan didorong untuk membuat cangkul," ujar Airlangga‎ melalui siaran pers, Senin (31/10).

Adanya impor cangkul, kata Airlangga, karena permintaan yang cukup tinggi dari dalam negeri sejak Januari 2016. Namun, jumlah impor yang dilakukan kali ini sebanyak  86 ribu buah terbilang sedikit dibandingkan permintaan pasar lokal.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 230 tahun 1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya, P-emerintah hanya memberikan izin impor cangkul kepada BUMN.

Untuk 2016, Kementerian Perdagangan memberikan izin impor kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada Juni 2016 dan berakhir pada Desember 2016. Saat ini, Kemenperin dan Kemendag sedang menyiapkan skema penugasan kepada tiga BUMN untuk memenuhi kebutuhan cangkul nasional dengan melibatkan IKM. Ketiga BUMN tersebut, yaitu PT Krakatau Steel, PT Boma Bisma Indra, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diminta untuk segera melaksanakan tugas dengan memaksimalkan peran IKM dalam memproduksi cangkul. "Industri besar di dalam negeri mampu memproduksi 700 ribu cangkul per tahun. Selain itu, terdapat 2.000 IKM yang turut memproduksi cangkul dan tersebar di 12 sentra," ujarnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengkajian Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar menjelaskan, industri dalam negeri saat ini mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan cangkul nasional yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). "SNI cangkul memang masih bersifat sukarela. Kami sudah punya standar mutu yang diterapkan kepada produsen cangkul di dalam negeri," ujarnya.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward mengatakan dari total izin impor kepala cangkul yang berikan sebesar 1,5 juta unit, realisasi impornya hanya sebesar 5,7 persen atau 86.190 unit.

"Jadi, mengapa masih impor, memang karena masih dibutuhkan. Impornya juga bukan dalam bentuk utuh, hanya kepala cangkulnya saja," ungkap Doddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement