Rabu 26 Oct 2016 12:05 WIB

Mulai Besok, Airport Tax Bandara Hang Nadim Naik

Bandara Hang Nadim Batam
Foto: airports-worldwide.com
Bandara Hang Nadim Batam

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam memastikan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/airport tax) domestik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 60 ribu. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 27 Oktober 2016.

"Iya, kenaikan mulai 27 Oktober 2016 ini," kata General Manager Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso di Batam, Rabu (26/10).

Kenaikan tersebut sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan BLU BP Batam pada 30 September 2016 dan peraturan Kepala BP Batam tanggal 18 Oktober 2016.

Berdasarkan hal tersebut, pada 27 Oktober 2016 tarif penerbangan dalam negeri (domestik) akan menjadi Rp 60 ribu per penumpang. Sementara luar negeri (internasional) akan menjadi Rp 200 ribu dari semula Rp 180 ribu per orang.

Atas rencana tersebut, kata Suwarso, pihaknya sudah menyurati seluruh maskapai yang beroperasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. "Sudah disampaikan pada seluruh maskapai mengenai kenaikan ini," kata dia.

Dengan kenaikan tersebut, pihak Hang Nadim mengatakan akan meningkatkan pelayanan demi kepuasan calon pengguna transportasi udara dari Batam.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement