Rabu 19 Oct 2016 03:05 WIB

Pemerintah Perlu Jelaskan Perubahan Skema Efisiensi Cost Recovery

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Ladang minyak
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ladang minyak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara rinci perbedaan skema cost recovery yang dulu dan sekarang. Meti sapaan akrab Marjolijn Wajong mengatakan selama ini skema yang dijelaskan oleh Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan, sudah dilakukan oleh KKKS.

Seperti dalam hal pengadaan bersama, audit, dan pelaporan biaya pembangunan dan eksplorasi. Pelibatan pemerintah dalam pengadaan itu semua sudah berjalan. Sehingga, perubahan itu dianggap tidak memuat hal baru.

"Pengadaan itu dengan pemerintah banget. kalau pengadaan murah memang enggak ya, kalau jumlah besar kan sudah ditentukan oleh pemerintah lewat SKK Migas. Perbedaanya seperti apa, pelibatannya seperti apa. Diubah caranya belum tahu, nah pemerintah perlu menjelaskan apa bedanya dengan yang kemarin," ujar Meti saat dihubungi Republika, Selasa (18/10).

Selama ini Meti mengatakan biaya yang paling besar dikeluarkan oleh KKKS dalam tahap pengembangan pembangunan lapangan. Namun, Meti menjelaskan pengajuan biaya juga sudah selalu diajukan oleh pemerintah.

"Biaya yang paling besar itu pengembangan lapangan. Tapi itu juga sudah diawasi pemerintah, kita sudah ajukan ke pemerintah, skema biayanya gimana. Tidak ada yang tidak diketahui pemerintah. Dalam arti kata ini sesuai pemerintah kok," ujar Meti.

Meti juga menegaskan selama ini KKKS sudah melakukan efisiensi untuk menekan cost recovery. Namun, efisiensi memang dilakukan dengan perhitungan yang sangat rigid. Ia mengatakan jangan sampai efisiensi dilakukan dengan mengabaikan keselamatan pekerja

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement