Senin 17 Oct 2016 14:38 WIB

Peraturan Halal Jangan Lemahkan Produk Dalam Negeri

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan segera memfinalisasi draft peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal (PP JPH). Bahkan semua kemeterian dan lembaga disebut telah menyepakati draft tersebut.

Namun, keberadaan peraturan pemerintah ini diharap tidak melemahkan produk dalam negeri yang berasal dari produsen menengah dan kecil, maupun mikro. Sebab produk dari pelaku usaha ini jumlahnya sangat banyak.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih menuturkan, produk makanan, kosmetik dan farmasi kemungkinan akan menjadi produk yang masuk dalam pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk‎ Halal (BPJPH). Tapi dari pertemuan dengan sejumlah pelaku industri, produk-produk ini tidak bisa sepenuhnya ikut mendaftarkan sertifikasi halal.

"Seperti produsen kosmetik, kan mereka cukup susah untuk bisa dapat sertifikasi halal. Makanan juga," ujar Gati, Senin (17/10).

‎Menurut Gati, jika produk-produk tersebut memang diharuskan memiliki sertifikasi halal, maka hal tersebut justru bisa membuat produk tidak diakui masyarakat. Padahal belum tentu produk yang dihasilkan itu haram, hanya karena belum dapat sertifikat halal dari lembaga terkait.

Hal serupa terjadi di sektor farmasi. Produsen Farmasi dalam negeri mengeluh sulit mendapatkan sertifikat halal karena bahan baku untuk membuat obat juga ada yang didatangkan dari luar negeri.

Menurut Gati, untuk sertifikasi halal ini baiknya untuk mendorong produsen saja, tidak menekan dan malah mewajibkan produk memiliki sertifikasi halal. Sebab jika ditekankan, bisa mempengaruhi asumsi masyarakat terhadap suatu produk dalam negeri.

"Bentuknya ya sukarela saja. Cuman ya manfaatnya kalau produk ini bersertifikasi halal, mereka bisa dijual ke negara yang memang mengharuskan adanya sertifikat halal bagi produk," ungkap Gati.

Gati berharap adanya BPJPH untuk melakukan sertifikasi halal bisa membuat perbaikan bagi produk dalam negeri. Bukannya membuat produk tersebut tersingkirkan dan kemudian berimbas pada perekonomian domestik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement