Selasa 11 Oct 2016 22:00 WIB

Kemenperin: Rencana Kenaikan PPN HT Menambah Beban Industri

Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.
Foto: www.sudarisman.multiply.com
Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Rencana normalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau (HT) menjadi 10 persen dinilai akan semakin menghimpit industri. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu mengatakan, baru-baru ini industri rokok sudah dinaikan cukainya, bila ada kenaikan PPN lagi tentu akan menambah beban industri. 

Willem mengatakan, saat ini, dari tahun ke tahun volume produksi rokok sudah semakin menurun. "Banyak dari mereka yang gulung tikar karena dampak kenaikan ini, tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).

Sebagai contoh, data Kemenprin di tahun 2015-2016 hanya 100 dari 600 perusahaan yang mampu membayar cukai. "Ini kan mengindikasikan bahwa kondisi industri ini sedang tidak baik," ujar Willem. Ia khawatir bila dalam waktu dekat akan dikenakan kenaikan PPN, industri akan semakin tercekik. Untuk itu, Willem mengatakan, rencana kenaikan PPN perlu dikaji jangan sampai menurunkan kualitas industri yang sedang menurun.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengaku belum mendiskusikan wacana penarikan PPN Rokok dengan BKF Kemenkeu. "Belum (dibahas)," katanya di Jakarta, Jumat (7/10).

Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai usulan Kemenperin atas wacana ini, Airlangga belum mengetahuinya. Ia berpendapat wacana penyesuaian PPN rokok menjadi 10 persen akan membebani industri rokok mengingat pemerintah baru saja menetapkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen per 1 Januari 2017.  "Apa yang naik pasti memberatkan. Kalau turun kan bisa cepat. Tapi nanti kita bahas dulu ya," ujar Airlangga.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji wacana kenaikan pungutan PPN produk hasil tembakau alias rokok menjadi 10 persen pada tahun depan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement