Sabtu 08 Oct 2016 02:38 WIB

Fachri Hamzah Minta Kenaikan Cukai Dibahas di DPR

Rep: Ali Mansur/ Red: Budi Raharjo
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendati kenaikan cukai rokok 2017 telah resmi diumumkan pemerintah kepada publik, namun DPR berpendapat pemerintah seharusnya membahasnya terlebih dulu dengan DPR. Menurut Wakil Ketua DPR RI Fachri Hamzah, kenaikan cukai erat berkaitan dengan hak-hak rakyat sebagai konsumen. 

Tidak hanya itu, kenaikan cukai rokok harus pula mendatangkan dampak ekonomi bagi petani tembakau. "Yang terjadi, sampai sekarang petani tembakau lokal masih harus berjuang mengatasi gempuran tembakau impor," kata Fachri.

Pekan lalui Menkeu Sri Mulyani, telah menetapkan kenaikan tertinggi cukai rokok 2017 sebesar 13,46 persen untuk tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan III B. Kebijakan itu juga menyebutkan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen, dengan harga jual eceran (HJE) rolok rata-rata naik sebesar 12,26 persen.

Fachri menambahkan, kebijakan menaikkan cukai bisa diasumsikan mengambil uang dari rakyat, sehingga harus ada peraturannya. "Pemerintah tidak bisa memutuskan sepihak, harus datang ke DPR dulu. Saya menduga, nanti akan ada masalah seusai pemotongan anggaran dan sebagainya," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tampak masih membuka lebar impor tembakau. Padahal, kata Fachri, RUU Pertembakauan yang merupakan usulan dari semua kalangan, tujuannya adalah meminimalisasi impor tembakau. "Kita membahas RUU Pertembakauan supaya petani tembakau kita bisa makmur. Kita ingin petani kita kaya. Bukan malah membuka pintu peningkatan impor. Itu keliru," cetusnya.

Fachri menambahkan, pertumbuhan impor yang terus menerus di semua bidang itu berangkat dari kenyataan bahwa di Indonesia sedang terjadi deindustrialisasi. Kita gagal membangun kemandirian di sektor produksi. Akhirnya kita lebih fokus mengimpor. "Semua hal kita impor, baik barang mentah maupun barang jadi. Termasuk tembakau," kata Fachri.

Tujuan RUU Pertembakauan, menurut anggota Dewan dari Dapil NTB ini, adalah proteksi kepada petani. "Kita hanya mau ada produksi rokok jika menggunakan bahan baku nasional yang melestarikan tradisi kretek dan rokok dalam negeri. Kita tidak mau Indonesia jadi tempat pabrik saja, tapi bahan bakunya dari luar negeri," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement