Senin 03 Oct 2016 21:50 WIB

Luhut Ingin Kontrak Blok Migas East Natuna Disepakati Rabu

Rep: Halimatus Sa'diyah​/ Red: Budi Raharjo
Ladang minyak (ilustrasi)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ladang minyak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan agar keputusan soal kontrak kerja sama bagi hasil dalam proyek migas East Natuna dapat dilakukan pada Rabu pekan ini. 

"Rabu sore harus sudah kita buat putusannya," kata dia, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/10). 

Proyek Blok East Natuna telah dimulai pembahasannya sejak 2011. Namun, hingga saat ini kontrak kerja sama pengelolaan proyek tersebut belum juga ditandatangani karena tidak tercapainya kesepakatan antara SKK Migas dengan konsorsium kontraktor, yakni Pertamina, ExxonMobil dan PTT EP Thailand. 

​"D​ari 2011, ini maju mundur ​terus.​ Saya bilang besok Rabu harus tuntas apa langkah berikutnya," kata Luhut, lagi. 

Menurut dia, salah satu faktor yang akan membantu mempercepat pelaksanaan proyek East Natuna adalah direvisinya ​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

​ ​Revisi PP tersebut rencananya akan berisi sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk proyek-proyek yang memiliki resiko tinggi dan membutuhkan dana besar untuk eksplorasinya. ​Menurut Luhut, saat ini revisi PP 79 tengah diproses di Sekretariat Negara.​

Potensi minyak yang ada di East Natuna sendiri diyakini mencapai 36 juta barel. Jumlah tersebut disebut-sebut empat kali lebih banyak dari potensi migas yang ada di Blok Masela. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement