Senin 03 Oct 2016 15:54 WIB

UMKM Jadi Target Amnesti Pajak, Kemenkop UKM Hanya Bisa Mengimbau

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Pengusaha UMKM
Foto: Ditjen Pajak
Pengusaha UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sukses dengan program amnesti pajak periode pertama, kini di periode kedua program pengampunan pajak ini akan menyasar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang menaungi UMKM di Indonesia mendukung program pengampunan pajak tersebut. 

Namun Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan, dukungan tersebut hanya bisa sebatas memberi imbauan. Imbauan dilakukan secara langsung ke pelaku-pelaku usaha termasuk Asosiasi UMKM yang ada.

Selain itu, ia melanjutkan, dalam setiap acara atau pelatihan yang melibatkan para pelaku usaha, pihaknya memberikan waktu khusus terkait amnesti pajak. "Karena Kemenkop tidak punya kewenangan untuk memandu secara teknis," katanya kepada Republika, Senin (3/10).

Untuk itu, Kemenkop menggandeng Direktorat Jenderal Pajak di daerah untuk secara teknis merangkul dan membantu UMKM mengikuti program amnesti pajak. "Kita berharap pelaku UKM supaya memanfaatkan amnesti pajak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement