Ahad 02 Oct 2016 13:24 WIB

Gula RafinasI untuk Rumah Tangga Butuh Aturan Khusus

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Israr Itah
Gula Rafinasi (ilustrasi)
Foto: Corbis
Gula Rafinasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana membuka keran gula rafinasi untuk dijual di pasaran. Gula ini diperuntukkan oleh rumah tangga. Kemendag menilai selama ini sudah banyak kebocoran gula rafinasi industri masuk ke pasar.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, untuk memberikan izin sepenuhnya penyebaran gula rafinasi ke masyarakat umum, perlu ada peraturan menteri perdagangan (Permendag) atas gula rafinasi yang diperbaiki.

Sebab selama ini Permendag mengenai gula rafinasi, tidak memperbolehkan gula yang digunakan untuk industri terserap di pasar lokal.

"Ini kebijakan pemerintah. Mungkin ada Permendag baru atau bagaimana, karena selama ini kan memang tidak boleh," kata Adhi, Ahad (2/10).

Adhi menjelaskan, Kemendag bisa saja membukan keran gula rafinasi ke pasar lokal untuk dibeli masyarakat, namun harus ada aturan tertentu.‎ Misalnya, tidak semua gula rafinasi dijual ke pasar lokal, tergantung dari kualitas gula tersebut.

Saat ini terdapat beberapa kualitas gula rafinasi‎ yang telah diolah industri gula. Untuk industri, jelas membutuhkan kualitas bagus dengan warna kristal yang sangat putih atau disebut dengan gula rafinasi premium. Sedangkan untuk gula rafinasi yang tidak masuk untuk industri, barulah bisa diperjualbelikan kepada masyarakat.

"Kalau ada acuan dari kualitas, pemerintah juga bisa lebih mudah dalam pengawasan peredaran gula. Selama ini kan pemerintah klaim ada kebocoran, tapi bocornya di mana dan gulanya seperti apa, kita tidak tahu," lanjut Adhi.

‎Sebelumnya, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menuturkan, ‎gula rafinasi untuk pasar lokal memang mulai dibicarakan kembali di Kemendag. Namun hal ini masih sebuah wacana yang harus didalami.

Sebab sampai saat ini ketentuan perundang-undangan mengena gula rafinasi telah menentukan bahwa gula tersebut tidak boleh sampai ke pasar lokal untuk dijual umum kepada masyarakat.

"Harus berubah dulu (Permendagnya)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement