REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan dana siap pakai (on call) untuk tanggap bencana sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Hal ini sejalan dengan pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyebutkan dana on call, teranggarkan sebesar Rp 4 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan dana on call bersifat darurat dan bisa diajukan kepada Kementerian Keuangan sesuai rencana kebutuhan. Mekanismenya, BNPB bisa mengajukan kepada Kementerian Keuangan berapa jumlah dana yang dibutuhkan untuk penanggulangan bencana dan Kemenkeu yang akan memverfiikasi apakah pengajuan dana tersebut lolos atau tidak.
"Bila dana sudah disetujui dan dismpkan ke BNPB maka akan menjadi penanggungjawab penggunaannya, termasuk koordinasi dengan kementerian dan lembaga, juga Pemda bila diperlukan," ujarnya, Kamis (29/9).
Askolani menambahkan untuk penanggulangan bencana, pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Sosial untuk mengalokasikan dana on call atau dana siap pakai. "Dana on call itu diajukan dan dimanfaatkan oleh BNPB sesuai kebutuhan," katanya.
Sementara itu, Kementerian Sosial juga menjelaskan bahwa kekurangan dana untuk pembelian logistik bisa disiasati dengan realokasi anggaran. Artinya, dana untuk bantuan bencana hingga akhir tahun ini masih mencukupi.