Rabu 28 Sep 2016 12:05 WIB

Kantor Pajak Penuh, Jokowi Yakin Deklarasi Amnesti Pajak Capai Rp 3.000 T

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program amnesti pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan.
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program amnesti pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada hari ini, Rabu (28/9). Saat tiba di lokasi, Presiden menemukan kantor tersebut penuh sesak oleh para wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi seputar tax amnesty (pengampunan pajak). 

Jokowi berkeliling menyapa warga dan melihat para petugas pajak bekerja. Sesekali, ia melayani permintaan warga yang meminta foto bersama. 

"Bayangkan, tadi ada yang mengaku sudah datang dari jam tiga pagi. Ini momentum yang sangat baik, harus digunakan untuk memperluas tax base kita," kata Presiden, yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Saat melakukan sidak tersebut, Jokowi sempat didatangi sejumlah warga yang meminta agar pemerintah memperpanjang masa pelaksanaan periode pertama tax amnesty yang akan habis pada 30 September 2016. Namun, Jokowi kemudian menjelaskan bahwa mereka tetap bisa mendaftar untuk ikut dalam tax amnesty periode pertama meski persyaratan administrasinya belum lengkap. 

"Masukan saja Surat Pernyataan Harta (SPH), administrasinya bisa sampai Desember," ucap dia. 

Pemerintah mencatat, uang tebusan tax amnesty dari hasil deklarasi dan repatriasi telah mencapai Rp 2.700 triliun. Setelah menyaksikan langsung animo masyarakat yang tinggi, Jokowi meyakini angka tersebut akan tembus Rp 3.000 triliun hari ini. Ia pun mengatakan pemerintah akan terus mendorong agar para wajib pajak besar membawa balik dana mereka yang ada di luar negeri ke Indonesia. 

Lebih lanjut, Presiden mengatakan, momentum tax amnesty ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mereformasi sistem perpajakan di Tanah Air. "Sehingga nanti pada babak kedua ada Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan, ini yang harus dikerjakan lebih detail, supaya ke depan sistem perpajakan kita menjadi lebih baik," ucap Presiden.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement