REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan saat ini sudah 70 persen taksi berbasis daring (online) yang sudah memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Termasuk di antaranya terkait perizinan dan pengurusan KIR.
"Ya, angkanya bagus. Lebih dari 60 persen, 70 persenlah, hal hal perizinan sudah, dia (taksi daring) sudah melakukan KIR, SIM. sesuai aturan lah. 70 persenanlah sudah. Terus berjalan ini mereka," ujar Pudji saat ditemui di Kantor Menkopolhukam, Selasa (27/9).
Namun meski begitu Pudji meminta 30 persen taksi daring lain segera memenuhi syarat. Sebab terhitung tanggal 1 Oktober 2016 mendatang peraturan menteri Nomer 37 Tahun 2016 akan diberlakukan.
"Tetep satu oktober diberlakukan. Intinya kita lebih pembinaan dan pencegahan daripada penindakan. lalu, penambahan waktu sosialisasi," ujar Pudji.
Untuk meneruskan sosialisasi tersebut Pudji mengatakan sudah membuat surat ke kepala dinas di seluruh Indonesia terkait keputusan ini. Ia mengatakan pemerintah mencoba menciptakan situasi yang kondusif. "Biar kita bisa usaha bareng, pemerintah bukan buat membela a dan b. Ini buat kesetaraan," ujar Pudji.