REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta pemilik harta dalam skema trust untuk melaporkan harta mereka melalui amnesti pajak. Desakan ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengkaji adanya potensi pemilik harta trust untuk melakukan penghindaran pajak.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol menilai, potensi penghindaran pajak melalui skema trust ini bakal mengganggu target penerimaan dari amnesti pajak. Skema trust, katanya, merupakan skema investasi yang unik, di mana melibatkan tiga pihak yakni settlor, benificiary, dan trustee. Settlor bertindak sebagai pemilik modal atau harta, sementara trustee berperan sebagai manajer investasi, dan benificiary bertindak serupa broker yang juga mendapat keuntungan.
"Ditjen Pajak memandang adanya indikasi kuat bahwa mekanisme investasi trust cukup untuk melakukan penghindaran pajak. Ditjen Pajak mengetahui pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust bisa berimplikasi pada tax amnesty," kata John di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (20/9).
Permasalahan kemudian muncul lantaran persoalan perpajakan untuk harta yang dikelola oleh trustee ini belum diatur di Indonesia. Karena dasar hukum yang belum jelas, maka ada potensi bagi pemilik modal untuk melakukan penghindaran perpajakan. John menambahkan, meski ada potensi bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak, namun tidak selamanya investasi melalui skema trust adalah bentuk penghindaran pajak. Ke depan, katanya, pemerintah akan terus menyisir bentuk trust yang disinyalir melakukan penghindaran pajak. Di Indonesia sendiri, bentuk investasi serupa dengan trust sudah berjalan, seperti wali amanat, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
"Yang menarik, informasi mengenai keberadaan settlor dan beneficiary belum diketahui sejauh mana kepatuhan perpajakkannya. Kewajiban pajak ada di settlor atau di beneficiary? Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak sangat mungkin bisa berlindung dalam kewajibannnya membayar pajak," kata John.
Kementerian Keuangan akan menerbitkan satu beleid yang mengatur penerimaan perpajakan dari investasi berbentuk trust, baik di dalam atau di luar negeri. Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka menjelaskan, jenis pajak yang berpotensi besar untuk dihidnari adalah pajak penghasilan (PPH). Alasannya, struktur legal dari PPH memungkinkan untuk tidak dikenai pajak di luar negeri.
"Tapi kami tidak tahu pasti berapa orang Indonesia yang punya trust untuk tujuan itu (penghindaran pajak). Karena ada juga trust untuk tujuan baik. Misalnya, WNI mau jual obligasi di Prancis, dia bikin trust di Belanda terus jualnya di Prancis, dan hasilnya dipakai di Indonesia. Karena kalau dari Indonesia langsung ke sana tidak marketable," katanya.