Jumat 16 Sep 2016 11:02 WIB

 Pemerintah Tambah Tiga Bank Gateway Amnesti Pajak

 Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat.
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah tiga bank sebagai gateway dana repatriasi program amnesti pajak, sehingga kini total perusahaan keuangan yang ditunjuk sebagai gateway menjadi 58 lembaga.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dilansir di Jakarta, Jumat (16/9), tiga bank yang baru ditetapkan pemerintah sebagai gateway adalah Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP, Tbk dan Standard Chartered Bank.

Menanggapi penunjukkan sebagai gateway, Presiden Direktur & CEO Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan pihaknya menyiapkan beragam instrumen untuk menampung dana repatriasi seperti simpanan, asuransi, investasi, treasuri, dan pinjaman. "Kami dapat lebih aktif memberikan solusi yang menguntungkan nasabah dalam pengelolaan dana repatriasi, selain itu, kami bisa membantu pemerintah mendorong laju pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Dengan bertambahnya tiga bank sebagai gateway amnesti pajak, maka 58 perusahaan keuangan yang menjadi gateway.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement