Jumat 16 Sep 2016 08:16 WIB

Pemerintah akan Atur Hak Kepemilikan Pemanfataan Kawasan Hutan

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi kawasan hutan
Foto: dok menlhk.go.id
Ilustrasi kawasan hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bisnis kehutanan diyakini akan terus berkembang sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Itu artinya, dibutuhkan kebijakan yang kondusif serta pengakuan bahwa kehutanan mampu menjadi sektor unggulan strategis.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalil  mengatakan, salah satu kebijakan yang perlu dipertimbangkan adalah pemberian hak kepemilikan dalam pemanfaatan kawasan hutan.

"Perlu review kebijakan mendasar terhadap pemanfaatan hutan, dengan pemberian akses hak kepemilikan," katanya di Jakarta, Kamis (15/9).

Penegasan hak ini, ia melanjutkan, akan memperkuat akuntabilitas perusahaan dalam menjaga arealnya. Sehingga meminimalkan konflik lahan dan mendorong tanggung jawab yang lebih besar dari pemegang izin.

Sofjan melanjutkan, kejelasan hak akan meyakinkan sektor perbankan dan lembaga pinjaman untuk mengucurkan kredit sangat diperlukan sektor kehutanan untuk bangkit kembali. "Investasi kehutanan memerlukan kepercayaan investor," tegas Sofjan.

Pemberian hak kepemilikan terhadap hutan harus melewati jalan panjang karena perlu merevisi Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun Sofjan menyatakan, Pemerintah saat ini memiliki komitmen yang kuat untuk membawa perubahan.

"Sektor kehutanan selayaknya memanfaatkan momentum ini. Kalau ada undang-undang dan kebijakan yang memang harus diubah,  harus didorong untuk out of the box," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement