Kamis 15 Sep 2016 07:27 WIB

Pemerintah Klaim Pembatalan Perda Buat Indonesia Dilirik Investor

Red: Nur Aini
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyederhanaan perizinan berupa pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) menjadikan Indonesia semakin dilirik investor.

"Kita harus sederhanakan proses dan perizinan. (Pembatalan Perda) ini akan membuat negara kita semakin menarik untuk investasi," kata Menteri Darmin pada Rakornas Biro Hukum Wilayah Jawa dan Bali, di Jakarta, Rabu (14/9) malam.

Menurut dia, penghilangan sejumlah tahapan dalam birokrasi sudah mendesak untuk dilakukan, karena beberapa negara tetangga Indonesia telah terlebih dahulu menerapkan langkah tersebut. "Kita beriringan dan bersaing dengan Malaysia dan Thailand. Lalu datang Vietnam, yang dalam sejumlah hal telah melewati pencapaian kita. Sekarang Birma baru mulai, jangan sampai kita dilewati kembali," tuturnya.

Terkait dengan penguatan daya saing Indonesia dengan negara-negara tetangganya itu, Darmin menilai masih ada kebijakan lain yang perlu didorong pemerintah untuk memacu pertumbuhan dan pembangunan di Tanah Air, di antaranya mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di dalam negeri. "Kita harus betul-betul mencoba menjadi sama menariknya dengan negara di sekitar kita, 'sukur-sukur' kalau lebih menarik untuk tempat investasi. Tapi setidaknya penduduk kita lebih banyak, tentu dari segi pasar diuntungkan karena lebih besar," ujar Darmin.

Kementerian Dalam Negeri saat ini telah mengeluarkan daftar 3.143 Perda yang dibatalkan, dan sudah pula menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Perda wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembatalan itu dilakukan karena Perda tersebut menghambat investasi, perizinan, pelayanan, dan bersifat diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional. Adapula, perda yang ditemukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, produk hukum daerah yang merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi dan yang terkena peralihan urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga kemudian dibatalkan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemendagri untuk membatalkan ribuan Perda guna menyederhanakan birokrasi di Indonesia, serta agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement