Rabu 14 Sep 2016 07:12 WIB

OJK Tetapkan Saham Waskita Beton Sebagai Efek Syariah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Saham Syariah (ilustrasi)
Foto: ecosyariah.blogspot.com
Saham Syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa   Keuangan  terkait  dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/D.04/2016 tentang Penetapan Saham PT Waskita Beton Precast Tbk sebagai Efek Syariah. 

Dengan  dikeluarkannya Keputusan Dewan  Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Daftar Efek Syariah.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman mengatakan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk. 

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.

"Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik," ujar Noor Rachman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).

Noor Rachman menambahkan, dengan keputusan tersebut jumlah efek syariah saat ini mencapai 326 saham. Data September 2016 menunjukkan jumlah saham syariah sebanyak 54,4 persen dari seluruh saham di pasar modal dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp 3.242,5 triliun (berdasarkan Indeks Saham Syariah Indonesia). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement