REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bisnis waralaba di Indonesia sejauh ini masih dikuasai asing. Meski pebisnis dalam negeri telah banyak bermunculan, namun masih sedikit yang mewaralabakan usahanya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, baru 52 waralaba lokal yang terdaftar dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Angka ini sangat jauh dengan 308 waralaba asing yang telah memiliki STPW.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengakui, waralaba lokal saat ini masih belum bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kekalahan ini dikarenakan belum banyak waralaba yang sudah berdiri melakukan sertifikasi ke Kemendag.
"Dari 360 yang terdaftar, 308 asing, dan 52 lokal. Kita belum jadi tuan rumah lah ya,tapi kita harap ke depannya bisa jadi tuan rumah," kata Oke, Senin (5/9).
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendukung waralaba lokal adalah dengan Pendampingan Waralaba Nasional (PWN). Program ini sudah dilakukan sejak 2012 dengan jumlah pelaku usaha mencapai 300.
Program tersebut merupakan pendampingan kepada UKM potensial waralaba di daerah untuk menjadi usaha waralaba. Sehingga waralaba bisa berkembang hingga dipasarkan ke luar negeri.
"Kita ingin agar bisnis waralaba terus meningkat. Kita juga ingin dorong waralaba yang ada untuk bersaing di luar negeri," paparnya.