Jumat 02 Sep 2016 16:12 WIB

Kadin Ingin Swasta Diberikan Tempat Lebih di Sektor Migas

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Memberikan masukan soal Revisi Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Amandemen UU Ini ditargetkan rampung akhir 2016.

Tata kelola minyak, menurut Kadin, dilaksanakan dengan memberikan ruang lebih bagi badan usaha swasta. "Ini demi terwujudnya iklim persaingan  yang sehat," kata Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang Regulasi dan Kelembagaan Migas, Firlie Ganinduto, saat mengadakan diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/9).

Firlie melanjutkan, amandemen UU ini mampu mendorong Pengembangan, ketersediaan infrastruktur penyimpanan dan distribusi minyak secara merata. Ini melibatkan badan usaha swasta nasional.

Kadin, kata Firlie melihat kebijakan fiskal mendorong terciptanya harga Bahan Bakar Minyak yang ekonomis. "Dalam artinya terjangkau rakyat," ujarnya.

Dari segi kontak kerja sama hulu, menurutnya, model kontrak bagi hasil tetap dipertahankan. Kontrak yang sedang berjalan masih berlaku. 

"Harus ada kejelasan dan transparansi dalam proses perpanjangan kontrak bagi hasil," tutur Firlie.

Ini dibuat dengan memperhitungkan nilai keekonomian dan kesinambungan operasi di wilayah kerja. Kemudian kontrak yang berakhir masa berlaku, dikembalikan ke pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement