Kamis 01 Sep 2016 20:28 WIB

Penerimaan Negara Seret, Pemerintah Bentuk Satgas Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Pengunjung berkonsultasi dengan karyawati Bank BTN saat berlangsung acara Sosalisasi Kebijakan Amnesti Pajak oleh Presiden Republik Indonesia di Bandung, Senin (8/8). (mahmud Muhyidin)
Foto: Mahmud Muhyidin
Pengunjung berkonsultasi dengan karyawati Bank BTN saat berlangsung acara Sosalisasi Kebijakan Amnesti Pajak oleh Presiden Republik Indonesia di Bandung, Senin (8/8). (mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah berniat memnentuk tim khusus atau satuan tugas (satgas) pengampunan pajak. Tugas satgas ini salah satunya untuk menyusun langkah percepatan demi memacu penerimaan pengampunan pajak. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan Presiden Jokowi telah memanggil dirinya dan sejumlah pihak termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas rencana pembetukan satgas amnesti pajak.

"Presiden meminta agar diberi penjelasan yang lebih rinci dan ini supaya jelas. Pengertiannya sendiri jelas, apa namanya, jangan ada salah paham bahwa ini mau diarahkan ke masyarakat berpenghasilan secara umum dan sebagainya. Intinya adalah perlu penjelasan yang lebih baik," jelas Darmin di kantornya, Kamis (1/9).

Darmin menyebutkan struktur satgas akan memanfaatkan petugas pajak dari kantor pusat hingga KPP. Rinciannya, di level pusat akan dibentuk sejumlah tim yang akan membawahi enam hingga tujuh orang anggota. Setiap anggota akan membawahi tim-tim lainnya di daerah. 

Pembentukan tim khusus ini diharapkan bisa mengawal kelangsungan program amnesti pajak, terutama untuk wajib pajak besar. "Nanti ada lagi di kanwil, di KPP. Itu akan segera, segera memanggil, apa, orang-orang yang berpenghasilan tinggi apalagi ada indikasi yang punya dana di luar," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement