Rabu 31 Aug 2016 21:23 WIB

Menkeu Perkuat Koordinasi Hadapi Uji Materi UU Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
 Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani akan meningkatkan koordinasi di tingkat kementerian hingga presiden untuk menghadapi uji materi Undang Undang Pengampunan Pajak oleh sejumlah pihak. Ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai apa saja langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Kalau mekanisme itu kita coba tangani dan kita lakukan upaya yang terbaik, dari sisi pengalaman kita, kita berkomunikasi dan berkoordinasi di antara pemerintah di dalam merespons uji materi ini," kata Sri usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (30/8).

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengajukan gugatan uji materi atas UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Pengajuan gugatan ini merupakan hasil dari Rakernas Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di  Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta yang berlangsung pada 26-28 Agustus 2016.

Menurut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, watak hukum dari kebijakan UU Pengampunan Pajak itu harus jelas, begitu pula arah hukumnya. Kejelasan dalam UU itu harus bisa merumuskan niai-nilai dalam UUD 1945, Pasal 33, dan Pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.

Menurutnya, amnesti pajak tersebut tidak memiliki sasaran jelas. Akibatnya, masyarakat ikut terkena sasaran tersebut sehingga menjadi resah. Selain itu, sasaran UU ini harus dievaluasi karena jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. 

Mengingat, amnesti pajak sebenarnya ditujukan untuk orang yang bermasalah dalam kewajiban pajak. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mempersilakan jika masyarakat ingin mengujinya di Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement