REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendorong para pengusaha berskala besar memberi teladan dalam memanfaatkan program pengampunan pajak.
"Justru yang harus jadi contoh pengusaha besar. Kami sangat mendorongnya," katanya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Jumat (26/8).
Menurut dia, yang harus memanfaatkan program yang telah diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut adalah pengusaha besar. "Yang kita tahu hartanya (banyak) seperti di (majalah) Forbes. Tapi pajaknya bagaimana?" kata Wapres.
Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa undang-undang tersebut berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Namun yang perlu didorong adalah para pengusaha besar.
"Kalau pejabat publik, tentu gajinya sudah dipotong untuk bayar pajak. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) umumnya sama dengan laporan pajak, meskipun ada yang dilaporkan belum termasuk pajak dan ada yang sudah," katanya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai pejabat publik juga layak menjadi contoh dalam penerapan UU Pengampunan Pajak tersebut.