Rabu 24 Aug 2016 09:19 WIB

Revisi Aturan Pajak Hulu Migas Tunggu Finalisasi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kilang minyak
Foto: VOA
Kilang minyak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai fokus untuk mengurai hambatan-hambatan dalam investasi di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional. Salah satu langkahnya adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Hulu Migas, yang di dalamnya terdapat ketentuan perpajakan yang dinilai memberatkan investor.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, revisi beleid ini akan dirampungkan setidaknya sepakan ke depan. Pihaknya akan membentuk tim kecil yang akan bekerja ekstra untuk merumuskan poin-poin pelonggaran yang bisa menggairahkan kembali industri hulu migas nasional. Presiden Jokowi juga akan diminta pertimbangan secara langsung terkait pemangkasan beberapa aturan yang membelenggu investor ini. Luhut menyebutkan ada enam hingga tujuh poin yang menjadi fokus dalam revisi beleid ini.

"Sudah sepakat dan tinggal ada perbaikan. Kalau selesai akan kita teruskan kepada Presiden. Ada 6 sampai 7 titik yang akan kita perbaiki," kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menyebutkan, sejumlah poin yang bakal menjadi fokus dalam revisi PP 79 tahun 2010 ini di antaranya adalah kepastian hukum bagi pengusaha, iklim investasi yang atraktif, dan penataan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan perpajakan. Artinya, nanti bakal disisir pajak mana yang maish akan dipertahankan dan mana yang justru akan dihapuskan.

Pemerintah, kata Wiratmaja, juga membuka peluang untuk mengembalikan kebijakan perpajakan kepada assume and discharge di mana pemerintah menanggung dan membebaskan kontraktor dari pajak seperti pajak pertambahan nilai dan pungutan atas ekspor dan impor peralatan yang dibawa kontraktor ke Indonesia. Kebijakan ini lantas hilang dengan terbitnya PP 79 tahun 2010.

"Iya ada beberapa yang harus dibahas. Termasuk assume and discharge diusulkan. Goalnya supaya lebih atraktif investasi di hulu migas. Untuk eksplorasi dan eksploitasi agar cadangan tidak turun drastis," katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Montty Girianna menambahkan, ia menerima masukan dari para pelaku usaha hulu migas bahwa terdapat hambatan dalam memulai investasi hulu migas termasuk adanya beleid ini. Dengan adanya berbagai beban pajak yang harus ditanggung oleh kontraktor selama ini, Montty menyebutkan pelaku usaha merasa terbebani, terlebih ketika kegiatan produksi belum dilakukan.

Tak hanya itu, Montty juga menyebutkan bahwa pelaku usaha merasa keberatan dengan berbagai lapis audit yang harus dijalani oleh kontraktor seperti audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SKK Migas, dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kemenkeu, kata Montty, akan mencari pos-pos mana yang bisa dilonggarkan termasuk menyisir jenis pajak yang bisa dihilangkan.

"Itu yang membuat mereka sedikit kebingunan si investor merasa terganggu. Harusnya satu saja, kita lihat mana yang paling bagus. Nanti ada 6 poin yang harus kita selesaikan. Mana saja pajak yang masih on mana yang masih nggak. Misalkan ada PBB, dia belum invest apapa, eksplorasi udah dikenai tax," katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) Marjolijn Wajong mengakui bahwa PP 79 menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir. Ia menilai kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang  besar dan merupakan investasi jangka panjang. Sehingga, kata dia, dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

Marjolijn mengaku sangat mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini, menurutnya, sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement