Selasa 23 Aug 2016 18:19 WIB

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Investasi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Para investor melakukan pengurusan perijinan usaha pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera membentuk task force alias satuan tugas (Satgas) yang akan mengawal investasi pada tingkat pusat dan daerah. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat terbatas soal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (23/8).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menjelaskan, seringkali BKPM di daerah baru turun tangan saat ada investor yang menanamkan modalnya. Padahal, sebelum investor menanam modal, ada sejumlah proses perizinan yang juga perlu dikawal.

"Tujuan kita adalah pengawalan berkelanjutan. Jangan hanya di titik orang mau suntik modal saja, tetapi juga di antara titik-titik itu," ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor Presiden.

Karenanya, satuan tugas nantinya akan bekerja untuk mengawal semua proses investasi tersebut. Thomas mengatakan, ia dan Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan koordinasi untuk memperbaiki PTSP dan BKPMD di sejumlah daerah yang belum merata kualitas pelayanannya.

Thomas juga menyebut bahwa satuan tugas kemungkinan akan disatukan dengan Satgas Ekonomi yang sudah dibentuk sebelumnya. Satgas Ekonomi dibentuk oleh Kementerian Perekonomian yang bekerja sama dengan Kementerian Polhukam.

Thomas mengatakan bahwa Presiden meminta agar sejumlah rantai perizinan yang masih panjang dipangkas seringkas mungkin. Dalam ratas, kata dia, Presiden menginstruksikan agar BKPM mengumpulkan semua formulir perizinan di Indonesia yang tebal dan disertai aturan rumit. Kemudian, Jokowi meminta agar formulir itu dibandingkan dengan contoh formulir perizinan yang dimiliki negara lain, seperti Vietnam.

"Kalau kita memberatkan dunia usaha dengan formulir tebal, aturan berkepanjangan, dan mengatur sampai urusan kecil, sementara negara tetangga memberikan segala keleluasaaan. Silakan tebak sendiri, investor pilihnya ke mana?" kata Thomas.

Dia menuturkan bahwa saat ini sudah ada 167 perizinan usaha yang didelegasikan oleh 22 kementerian/lembaga pada BKPM. Namun, masih ada 2.094 perizinan lain yang belum masuk ke BKPM. Thomas mengatakan bahwa Presiden memintanya untuk segera memangkas dan menarik semua izin tersebut sehingga hanya berada di satu pintu, yakni BKPM. Presiden menekankan semua perizinan harus efisien agar tak menghambat investasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement