Senin 15 Aug 2016 13:45 WIB

Maskapai Indonesia Kembali Diizinkan Terbang ke Amerika Serikat

Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia resmi dapat menerbangkan kembali maskapai nasionalnya ke Amerika Serikat seiring dengan naiknya peringkat keselamatan penerbangan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA) dari kategori 2 menjadi kategori 1.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8), mengatakan pihaknya telah menerima surat pernyataan dari Kuasa Usaha dan Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Brian McFeeters kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terkait pencapaian tersebut.

"Kita patut bersyukur berkat kerja keras dan bantuan teknis dari Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serkat melalui FAA, kita bisa meraih semua ini dan pencapaian ini akan menjadi hadiah bagi HUT Kemerdekaan RI ke-71," katanya.

Dengan demikian, Suprasetyo menyatakan seluruh maskapai nasional yang teregistrasi PK bisa terbang ke Negeri Paman Sam tersebut. "Untuk itu, kami mengimbau maskapai untuk mempersiapkan diri apabila akan terbang ke Amerika Serikat," katanya.

Suprasetyo menjelaskan audit FAA dimulai awal 2015 dengan mempertimbangkan tiga aspek penilaian (annexes) utama, yaitu regulasi, operasional dan kelaikudaraan. "Dari segi regulasi sudah memenuhi standar internasional, termasuk pelaksanaan dan pengawasan sehingga semua memenuhi," katanya.

Dia menambahkan pihaknya juga telah membenahi sumber daya manusia (SDM), kelaikan pesawat udara, operasi pesawat udara, memenuhi dokumen-dokumen yang disarankan penerbangan sipil internasional. "Auditor juga memeriksa langsung maskapai-maskapai besar," katanya.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement