Selasa 09 Aug 2016 14:33 WIB

Bank Singapura Sosialisasikan Amnesti Pajak

Bank DBS asal Singapura
Foto: Reuters/Tim Chong
Bank DBS asal Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DBS Indonesia menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi mengenai program amnesti pajak di sejumlah kota besar Indonesia untuk menyukseskan kebijakan amnesti pajak pemerintah Indonesia sebagai bank penampung dana tebusan dan repatriasi.

"DBS Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah mengadakan program amnesti pajak. DBS Indonesia berkomitmen untuk mendukung program pemerintah, dan kami meyakini DBS Indonesia mempunyai kemampuan dari segi produk, sumber daya manusia, dan pengetahuan untuk mendukung program tax amnesty," kata Head of Treasury and Markets DBS Indonesia Wiwig Wahyu Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8).

DBS Indonesia mengadakan diskusi dan sosialisasi amnesti pajak dengan mengundang sekitar 800 nasabah korporasi dan perorangan yang diadakan pada hari ini di Jakarta. Sosialisasi tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah kota di Indonesia seperti Medan, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Wiwig menjelaskan banyak animo dari para nasabah yang ingin tahu lebih dalam dan ingin ikut serta dalam program amnesti pajak. Wiwig menyatakan Bank DBS Indonesia yang merupakan bank asing dengan pusat di Singapura akan mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan program pengampunan pajak.

Dia juga menjelaskan DBS Indonesia akan memastikan agar dana repatriasi hasil amnesti pajak tidak kembali ke luar dari Indonesia dengan melaporkan berbagai informasi kepada Kementerian Keuangan dan OJK. "Secara berkala dari undang-undang dan PMK (peraturan menteri keuangan) kita akan laporkan apa yang harus kita laporkan. Salah satunya jika ada perbuahan rekening khusus dari nasabah kita akan laporkan," jelas Wiwig.

Dia juga mengatakan bahwa Bank DBS Indonesia sudah memiliki produk yang komplit sebagai instrumen untuk menampung dana repatriasi hasil amnesti pajak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement