Selasa 09 Aug 2016 13:37 WIB

Bank Mandiri Tampung Uang Tebusan Tax Amnesty Rp 70 Miliar

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri, Tbk telah menampung dana tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 70 miliar. Uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi harta peserta pengampunan pajak sekitar Rp 5 triliun.

"Walaupun progresnya belum cepat, tapi kami yakin ini momentum awal yang bagus dan kami juga yakin menjelang akhir Agustus atau awal September 2016 akan makin besar," Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Selasa (9/8).

Namun demikian, Kartika belum mengetahui secara pasti asal aset yang dideklarasikan tersebut karena peserta pengampunan pajak masih mengisi formulir dan berkonsultasi dengan Dirjen Pajak. Untuk sementara, dana tersebut masuknya di giro dan deposito.

Menurut Kartika, apabila repratiasinya sudah dilaporkan maka nantinya akan dicarikan program 3 tahun seperti obligasi, saham, dan reksadana. Kartika optimistis, dibukanya pelayanan pengampunan pajak di Singapura dan Hongkong sangat efektif untuk menarik dana masuk ke Indonesia. Meskipun perlu banyak penjelasan teknis terutama terkait dengan perpajakan.

"Jadi kita juga sediakan konsultan pajak dan ada juga pendampingan dari Dirjen Pajak," kata Kartika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement