Senin 08 Aug 2016 15:16 WIB

Kepala BKPM Nilai Daftar Negatif Investasi Perlu Dikaji Kembali

Red: Nur Aini
Kepala BKPM Thomas Lembong
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala BKPM Thomas Lembong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebut Daftar Negatif Investasi perlu dikaji ulang guna membuka peluang yang lebih besar kepada para investor.

"DNI menurut saya perlu kita review kembali. Ketika diluncurkan paket kebijakan untuk membuka DNI pada Februari lalu, Presiden Jokowi mengungkapkan kepada media bahwa akan ada langkah-langkah membuka lebih jauh. Jadi akan semakin membuka semua sektor kepada investor," katanya seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Senin (8/8).

Kendati tidak menjelaskan secara gamblang mengenai wacana tersebut, mantan Menteri Perdagangan yang kerap disapa Tom itu mengaku belum ada pembicaraan khusus di rapat koordinasi tingkat menteri atau rapat terbatas dengan Presiden. "Kita lihat tahun ini," katanya.

Tom juga menanggapi pertanyaan awak media terkait usulan kemungkinan dibukanya bidang usaha perikanan tangkap di Natuna bagi investor asing, seperti yang disampaikan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Kami masih menunggu arahan dari para Menko, Pak Presiden dan Pak Wapres," tuturnya.

Kendati demikian, menurut Tom, pengkajian ulang DNI nantinya bisa digunakan untuk mengatasi kebijakan industri dalam mendorong dan mengurangi investasi di sektor tersebut. Ia mengatakan ada sejumlah sektor industri yang kelebihan kapasitas dan pasokan sehingga harus ditekan investasinya. Sebaliknya, investasi akan didorong untuk sektor atau bidang yang masih kekurangan kapasitas seperti pariwisata. "Semen misalnya, atau sektor pengolahan karet, mungkin harus dipertimbangkan himbauan untuk tidak lagi tambah ke sektor yang sudah over capacity itu. Tapi untuk sektor yang masih kekurangan, kami akan arahkan investasi ke sana," ujarnya.

Pemerintah telah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Beberapa sektor yang dibuka adalah sektor perfilman di bidang produksi, distribusi dan eksibisi (bioskop). Demikian halnya dengan jasa manajemen rumah sakit di mana bidang Usaha Rumah Sakit masih dipersyaratkan konten lokal.

Persyaratan dokter yang praktik juga mengikuti UU Rumah Sakit, sehingga melindungi profesi dokter yang ada di Tanah Air. Kemudian juga untuk bidang usaha coldstorage yang tergolong penunjang juga terbuka untuk asing, sementara dari sisi hulunya bidang usaha perikanan tangkap masih dibatasi PMDN 100 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement