REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parlemen Prancis akhirnya memperkuat keputusan Senat untuk menghapus pajak progresif yang akan diberlakukan pada minyak sawit dalam teks draft RUU Biodiversity Prancis.
Keputusan penghapusan ini dibuat pada 20 Juli 2016 silam setelah melalui beberapa kali pembahasan intensif dan pemungutan suara di Senat dan Parlemen. Keputusan tersebut sekaligus menandai tahapan formal final disetujuinya teks draft RUU Biodiversity secara keseluruhan.
"Ini kabar baik bagi Indonesia. Pemerintah selama ini telah mengambil kebijakan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa minyak kelapa sawit Indonesia diproduksi secara ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap deforestasi dan perubahan iklim," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Jumat (5/8).
Selanjutnya setelah enam bulan penerapan Undang-Undang Biodiversity pada 1 Januari 2017, Pemerintah Prancis akan menyusun kebijakan fiskal yang lebih sederhana dan lebih harmonis. Kebijakan dibuat bersifat nondiskriminatif, mencakup seluruh jenis minyak nabati yang beredar di Prancis.
"Mereka menjamin bahwa kebijakan tersebut akan mengedepankan prinsip-prinsip berkelanjutan," Enggartiasto.
Enggartiasto menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menindaklanjuti keputusan ini dengan sosialisasi dan diseminasi, khususnya tentang capaian positif produk sawit Indonesia yang selama ini dikelola secara berkelanjutan dan memperhatikan perlindungan lingkungan. Pemerintah akan melibatkan seluruh stakeholders untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi ini.
Selain itu, kampanye positif tentang produk sawit Indonesia juga akan terus dilakukan secara masif. Menurut Enggartiasto, pemerintah bersama dengan pelaku usaha serta stakeholder lainnya harus tetap menghapus stigma negatif dan mengubah persepsi buruk masyarakat global terhadap minyak sawit Indonesia.