Kamis 04 Aug 2016 21:24 WIB

PKS: Pemerintah Perlu Evaluasi Program Amnesti Pajak

Andi Akmal Pasluddin
Foto: ist
Andi Akmal Pasluddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah dilaksanakan pemerintah dalam rangka memenuhi sejumlah kebutuhan strategis untuk pendanaan dinilai perlu dievaluasi seperti terkait dengan sektor perpajakan dan kondisi perekonomian global.

"Terhadap tax amnesty ini, pemerintah harus mengevaluasi," kata anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurutnya respons terhadap program amnesti pajak perlu ditelusuri apakah karena terjadi ketidakpercayaan yang begitu dalam atau kondisi wajib pajak yang menurun sehingga penerimaan pajaknya juga turun.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengemukakan, perlu dipahami bahwa bila bisnis ritel anjlok bakal berdampak pada penerimaan PPN terjun bebas. "Kondisi global yang tidak sehat ditambah sektor industri yang stagnan membuat konsumsi nasional menurun drastis," ujarnya.

Sedangkan pada ruang fiskal yang sangat terbatas, penghematan yang dilakukan pemerintah dapat berdampak kepada upaya peningkatan kualitas kesejahteraan dan pemerataan pembangunan akan menjadi mundur kembali.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pihaknya tidak ragu lagi untuk mengikuti program amnesti pajak dan Hipmi juga akan menggelar rapat koordinasi tentang hal itu.

"Tak ada keraguan lagi untuk tak ikut itu namanya tax amnesty. HIPMI selalu mengimbau wajib pajak bahwa ini saatnya untuk segera melaporkan seluruh hartanya," kata Ajib Hamdani di Jakarta, Rabu (3/8).

Menurutnya, Hipmi melalui jaringan luasnya secara nasional juga akan menunjukkan komitmen yang rencananya dengan menyelenggarakan seminar nasional dan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) yang dijadwalkan akan digelar tanggal 5 - 6 Agustus 2016 di Jakarta.

Ajib mengungkapkan, tujuan dari acara itu adalah merupakan bagian dari komitmen HIPMI untuk membantu kesuksesan program pemerintah terkait amnesti pajak. Ia berpendapat bahwa program amnesti pajak merupakan kesempatan emas bagi setiap wajib pajak badan maupun personal.

"Mereka justru akan diuntungkan dengan kehadiran tax amnesty. Dan sebaiknya ikut merepatriasi bagi yang mempunyai aset di luar negeri mumpung belum berlaku era kebebasan informasi pata Perbankan lewat AEOI 2017," jelasnya.

Ajib mengemukakan bahwa keuntungan yang didapat dengan ikut amnesti pajak antara lain terhapusnya seluruh pajak terutangnya, terbebas dari sanksi, terjamin kerahasiaannya, serta terbebas dari penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement