Kamis 28 Jul 2016 16:50 WIB

Dukung Amnesti Pajak, BI Terbitkan Aturan Lindung Nilai Call Spread

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Agustus mendatang, Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai produk lindung nilai (hedging) structured product jenis call spread. Instrumen ini sebagai pendukung kebijakan dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari luar negeri.

Direktur Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menjelaskan, hedging penting untuk dilakukan oleh para wajib pajak karena dana repatriasi dari luar negeri merupakan dalam bentuk valuta asing atau valas.

Dana yang direpatriasi masuk ke Indonesia minimal akan ditahan selama tiga tahun. Apabila pemilik dana ingin menarik dana tersebut untuk diinvestasikan kembali di luar negeri, hedging ini dapat meminimalkan kerugian terhadap risiko nilai tukar saat itu.

"Call spread ini merupakan instrumen hedging yang diperlukan bagi para wajib pajak. Sehingga setelah tiga tahun dana mereka kembali lagi dalam valas berarti mereka harus memasuki sebuah skema hedging untuk mitigasi risiko kurs," ujar Nanang Hendarsah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (28/7).

Nanang menjelaskan, selama ini biaya lindung nilai di dalam negeri melalui produk seperti Fx swap dan options biayanya masih relatif mahal yaitu sekitar 5-6 persen. Untuk itu, otoritas moneter mengembangkan produk yang berbiaya lebih murah untuk transaksi lindung nilai di dalam negeri yaitu call spread.

"Nantinya dengan call spread diharapkan biaya hedging bisa menjadi dua persen sampai tiga persen seperti di luar negeri," ujarnya.

Produk call spread menjadi pilihan yang diizinkan untuk produk derivatif pada bank di Indonesia karena dinilai paling aman dibandingkan jenis structured product lainnya. Adapun bank yang diizinkan untuk menggunakan produk call spread ini hanya kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 dan 4. Selain itu, juga ada persyaratan terkait memiliki manajemen risiko yang sangat baik.

Menurut Nanang, dari segi infrastruktur sebenarnya bank di tanah air sudah siap untuk meluncurkan salah satu jenis lindung nilai structured product tersebut.

"Tapi yang perlu diperhatikan adalah prinsip kehati-hatian karena ini sifatnya derivatif kompleks," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement