Senin 30 Dec 2013 13:17 WIB

BI Perpanjang Ketentuan Kontrak Lindung Nilai Transaksi Valas

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Perdagangan valuta asing (Ilustrasi)
Foto: forex-trading-i.com
Perdagangan valuta asing (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan aturan transaksi swap lindung nilai. Transaksi swap lindung nilai kepada BI adalah transaksi swap beli bank dalam valuta asing terhadap rupiah, dalam rangka lindung nilai yang dilakukan antara bank dengan BI. Ketentuan yang diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/17/PBI/2013 tersebut akan berlaku 3 Februari 2014.

 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah, mengatakan penyediaan instrumen swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik tersebut merupakan upaya BI dalam memperdalam pasar valas domestik. "Instrumen swap jangka menengah-panjang saat ini jumlahnya masih terbatas," ujar Difi, Senin (30/12).

Pendalaman pasar valas domestik ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia. Beberapa penyempurnaan yang diatur dalam PBI tersebut antara lain mengenai perluasan cakupan underlying transaksi, perpanjangan tenor transaksi dan setelmen secara netting, pricing, mekanisme transaksi dan dokumentasi transaksi.

Dengan penyempurnaan ini, kontrak lindung nilai dapat dilakukan dengan jangka waktu hingga tiga tahun yang dilaksanakan melalui transaksi swap lindung nilai kepada BI dengan tenor tiga, enam, atau dua belas bulan. "Transaksi tersebut dapat diperpanjang dengan penyelesaian secara netting," ujar Difi.

Melalui transaksi tersebut, bank dapat melakukan aktivitas lindung  nilai atas kegiatan ekonomi baik atas nama nasabah maupun atas nama Bank. PBI ini mencabut PBI No.7/36/PBI/2005 dan akan ditinjau dari waktu ke waktu menyesuaikan perkembangan pasar valas domestik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement