Jumat 22 Jul 2016 22:28 WIB

Ditjen Pajak Klarifikasi Terkait Tunggakan Pajak Tax Amnesty

Red: Ilham
tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub-Direktorat Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak, Ani Natalia menegaskan, fiskus tidak bisa bermain dalam menaikkan tunggakan pajak. Pasalnya, tunggakan pajak itu sudah tersistem dan tidak terkait dengan declare wajib pajak secara langsung.

“Amnesti pajak ini adalah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” kata Ani dalam surat elektronik klarifikasi yang diterima Republika.co.id, Jumat (22/7).

Klarifikasi ini berkaitan dengan pernyataan Ketua ASEAN Competition Institute, Joy Martua Pardede yang menilai adanya ayat pelunasan pada Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Tax Amnesty. Dengan begitu, tunggakan pajak berpotensi menimbulkan moral hazard dari para fiskus atau pegawai pajak.

Menurut Joy, dalam pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Tax Amnesty disebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) harus mengungkap seluruh kekayaan yang dimiliki, kemudian membayar tunggakan atau utang pajak, setelah itu membayar uang tebusan. Dalam rentetan proses tersebut, potensi permainan pajak bisa muncul ketika si pengusaha yang mendeklarasikan ikut program tax amnesty memiliki tunggakan Rp 1 miliar. Namun bisa jadi dari kalangan fiskus mengakali, sehingga menyebutkan ada tunggakan Rp 2-3 miliar.

Ani mengatakan, syarat Wajib Pajak (WP) bisa memanfaatkan tax amnesty adalah memiliki NPWP. Kemudian, membayar uang tebusan, telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, dan melunasi seluruh tunggakan pajak.

“Jadi kalau ada yang mau memanfaatkan tax amnesty, kita akan cek apakah WP yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak (ada keputusannya). Kemudian di sistem akan terlihat apabila WP memiliki tunggakan," katanya. Selain itu, kata Ani, Ditjen Pajak tidak dapat memproses permohonan amnestinya apabila tunggakan belum dilunasi. Begitu pula pada saat menyampaikan permohonan amnesti, uang tebusan pasti harus sudah disetor. "Apabila belum disetorkan, maka permohonannya tidak bisa ditindaklanjuti.”

Ani menjelaskan, yang dimaksud dengan membayar utang atau tunggakan yaitu utang atau tunggakan wajib pajak yang selama ini belum dibayarkan. Artinya, bayar tunggakan itu atas utang pajaknya, berapa tunggakan pajaknya selama ini yang belum dibayar. "Sedangkan uang tebusan adalah atas harta yang di-declare dengan tarif sesuai UU Pengampunan Pajak,” jelasnya.

Seandainya WP ikut tax amnesty, setelah WP declare semua kekayaan, baik dalam dan luar negeri. Sistem akan menampilkan tunggakan pajak jika ada. Misalnya Rp 1 miliar, Fiskus tidak memiliki celah membuat tunggakan menjadi dua atau tiga miliar rupiah. “Fiskus tidak bisa menaikkan tunggakan pajak, karena itu berada di sistem. Tunggakan yang ada di sistem Rp 1 Miliar saja yang dibayar berserta uang tebusan,” jelasnya.

Tunggakan tersebut juga harus dibayar secara penuh. Namun, WP bisa terlebih dahulu melihat berapa tunggakan pajaknya yang belum terbayarkan. Hal tersebut dimungkinkan bagi WP untuk mempersiapkan berapa uang tunggakan dan uang tebusan yang harus disiapkan sebelum declare dilakukan. “Silakan datang ke kantor pajak untuk mengetahui jumlah tunggakan pajak. Datangi help desk amnesty pajak,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement