Jumat 22 Jul 2016 14:51 WIB

OJK Minta Instrumen Keuangan Repatriasi Pajak Disempurnakan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menilai, industri keuangan memiliki waktu tiga tahun untuk menyempurnakan instrumen keuangan yang dapat menampung dana repatriasi amnesti pajak. Hal ini dimaksudkan agar dana tersebut dapat ditahan di dalam negeri dalam waktu lebih dari tiga tahun.

"Kita harus melakukan pekerjaan rumah kita, membangun industri keuangan yang kemudian modern, lalu infrastruktur yang juga canggih. Produk yang diciptakan juga bertambah dan menarik. Kita punya waktu tiga tahun untuk menciptakan itu," ujar Muliaman di Menara Merdeka OJK, Jakarta, Jumat (22/7).

Menurut Muliaman, saat ini industri keuangan sedang bekerja keras untuk mewujudkan target tersebut. Dengan beberapa master plan pasar modal dan perbankan, ia optimistis industri keuangan Indonesia dapat menumbuhkan iklim kondusif setelah tiga tahun nanti. Agar kemudian dana repatriasi tidak kabur kembali ke luar, kemudian perekonomian tumbuh dan berkembang.

"Ini kan saling kait mengkait antara tersedia instrumen keuangan dan pertumbuhan ekonomi, tidak bisa dipisah-pisahkan. Tidak mungkin banyak instrumen keuangan tanpa pertumbuhan yang memadai," tuturnya.

Sehingga, kata dia, semua lini harus bekerja sama membangun pertumbuhan ekonomi, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta sektor keuangan menciptakan produk-produk yang dibutuhkan.

"Termasuk pembukaan akses pada UMKM, rakyat-rakyat kecil di desa. Nah ini, menurut saya menjadi suatu opportunity," katanya.

Berdasarkan pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement