Jumat 15 Jul 2016 18:54 WIB

Tarif Baru Royalti Mineral Bisa Naikkan PNBP

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Tambang batu bara Bukit  Asam
Tambang batu bara Bukit Asam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berniat memberlakukan besaran royalti baru untuk mineral per 2017 mendatang. Langkah ini diyakini bakal mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan sumber daya alam dan pertambangan umum.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko menjelaskan, rencana kenaikan royalti ini berkaitan dengan selesainya amandemen Kontrak Karya (KK) pada akhir tahun ini. Kementerian ESDM mencatat, hingga Juli ini baru 10 KK yang sudah rampung amandemennya dari total 34 KK yang ada. Sujatmiko meyakini, pemberlakuan tarif baru nantinya tidak bakal membenai pengusaha mineral terlebih bagi yang proses renegosiasinya masih berjalan.

"Kalau harga sudah rebound, profit yang diterima pengusaha tidak akan terganggu. Jadi, kebijakan itu tidak memberatkan," ujar Sujatmiko saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (15/7).

Sektor mineral tambang dalam beberapa waktu tahun belakangan memang mengalami penurunan porsi setoran PNBP, sejalan dengan anjloknya harga komoditas tambang. Bahkan target PNBP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 ini terpangkas jauh menjadi Rp 30,1 triliun, dari angka semula dalam APBN 2016 sebesar Rp 40,8 triliun.

Pemerintah memang berharap PNBP dari sektor mineral terus naik. Alasannya, PNBP dari pengusahaan mineral pertambangan sudah lesu dua tahun terkahir. Pada 2014 misalnya, PNBP dari sektor ini didapat Rp 35 triliun dari target Rp 39 triliun. Tahun lalu realisasi makin turun di mana PNBP hanya diperoleh Rp 29,63 triliun dari target sebelumnya Rp 52,2 triliun.

Ia merasa yakin, setoran PNBP hingga akhir tahun bisa mencapai Rp 30 triliun. Terlebih tahun depan, tarif baru royalti bisa menambah masuknya PNBP sektor mineral dan batu bara. Penerapan royalti sesuai PP 9/2012 disampaikan Diirektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot dengan royalti emas dan tembaga dari sebelumnya 1 persen mejadi 3,75 persen, nikel menjadi 2 persen, dan logam menjadi 1,5 persen royaltinya. Realisasi PNBP mineral dan batubara periode Januari-Mei 2016 sendiri baru mencapai Rp 10,5 triliun atau 34 persen dari target.

"Kalau setiap bulan ada tambahan sampai Rp 2,5 triliun, di akhir sudah lebih dari Rp 27 triliun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement