Kamis 14 Jul 2016 14:06 WIB

Meski Digugat, UU Pengampunan Pajak Ditargetkan Berlaku Bulan Ini

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah merasa percaya diri menghadapi gugatan sejumlah lembaga dan perseorangan atas Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan kebijakan pengampunan pajak tetap akan berjalan sesuai rencana.

"Sedang kita persiapkan (hadapi gugatan di MK). Amanlah itu," ujar Yasonna usai menghadiri rapat terbatas di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (14/7).

Ia menambahkan, pihaknya telah merampungkan proses pengundangan UU Pengampunan Pajak yang dalam bulan ini akan berjalan. Namun, Yasonna belum bisa memastikan nomor Undang-Undang Tax Amnesty tersebut.

"Iya iya sudah (selesai). Duh aku lupa, nomor 11 kali ya," ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang Pengampunan Pajak akan bisa bergulir dalam waktu dekat dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara. Bahkan ditargetkan bulan ini bisa berlaku meski ada gugatan ke MK.

"Iya dia harus berlaku dalam waktu ini. Nanti Mensesneg akan publish dalam waktu dekat, ya ya (bulan ini)," ujarnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan digugat judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yayasan Satu Keadilan. Gugatan dilayangkan karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mengimplementasikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Restitusi Pajak Meningkat Jelang Pemberlakuan Tax Amnesty

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement