REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menganggap biasa terhadap pihak yang melakukan gugatan UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi.
"Biasa undang-undang digugat. Kalau sidangnya lanjut saya dan Pak Menteri (Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro) akan hadir," ujar Ken Dwijugiasteadi ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (13/7).
Namun, lanjut dia, pihaknya juga dapat diberi hak untuk menanyakan pelaporan pajak kepada pihak-pihak penggugat UU Pengampunan Pajak itu. "Orang bisa menggugat, tapi saya juga mempunyai wewenang pemeriksaan SPT (penyampaian surat pemberitahuan) bagi wajib pajak, sudah bener atau belum," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa aturan turunan UU Pengampunan Pajak yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan terbit Kamis (14/7). "PMK besok keluar. Hari ini (13/7) sudah finalisasi," ucapnya.