Selasa 28 Jun 2016 15:44 WIB

Darmin: Dua Regulasi Paket Kebijakan Masih Dibahas

Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Foto: Antara
Menko Perekonomian Darmin Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan masih ada dua dari 203 regulasi Paket Kebijakan Ekonomi yang belum tuntas dan masih harus dibahas oleh kementerian/lembaga.

Ia mengatakan dua regulasi yang masih dibahas adalah Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Usaha Penyangga Gas Bumi (Agregator) dan Revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

"Sebetulnya PT Pos itu supaya boleh membuat orang bisa menabung seperti dulu tahun '50an. Orang menabung di Pos dan mereka (PT Pos) itu sampai ke desa-desa," kata Menteri Darmin usai Rapat Paripurna Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (28/6).

Darmin yang juga sebagai Ketua Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi tersebut menjelaskan revisi peraturan Izin Penyelenggaraan PT Pos ini juga untuk meningkatkan inklusi keuangan sampai ke pelosok daerah. Dengan telah diresmikannya Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi, pemerintah menargetkan kedua regulasi tersebut dapat selesai akhir Juni ini.

"Dari Paket Kebijakan Ekonomi I-XII, telah diidentifikasi 203 regulasi yang akan dideregulasi. Dari 203 regulasi tersebut, telah dituntaskan sebanyak 201 regulasi. Hanya dua regulasi yang masih dalam pembahasan, tapi kita komitmen akan menyelesaikan dua regulasi pada akhir Juni," kata Perwakilan Pokja II Staf Ahli Menseskab Satya Bhakti Parikesit.

Satya mengatakan Pokja II juga mengidentifikasi 26 regulasi teknis sebagai turunan dari 201 regulasi yang diharapkan dapat mengefektifkan implementasi Paket Kebijakan Ekonomi di lapangan. Pokja II juga akan melakukan uji substansi dan evaluasi terkait selaras atau tidaknya regulasi yang dikeluarkan antarkementerian/lembaga serta meminta saran dari para pemangku kepentingan (stakeholder) secara komprehensif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement