Selasa 28 Jun 2016 13:16 WIB

Sejak Diluncurkan Oktober 2015, Kebijakan Diskon Tarif Listrik tak Kunjung Terealisasi

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Tarif dasar listrik (ilustrasi)
Tarif dasar listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paket kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah belum semuanya terimplimentasi. Salah satu kebijakan yang belum terealisasi adalah diskon tarif listrik 30 persen untuk pemakaian dari pukul 23:00 WIB - 08:00 WIB bagi industri.

Wakil Ketua Pokja IV yang juga Staf Khusus Menkopolhukam Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, timnya akan melakukan investigasi kenapa kebijakan ini belum berjalan. Padahal, pemberian diskon tarif 30 persen merupakan salah satu dari paket kebijakan jilid III yang sudah dikeluarkan sejak Oktober tahun lalu.

Baca: Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III  Terkait Diskon dan Tagihan Listrik

"Potongan 30 persen ini belum berjalan. Kami Pokja IV yang membidangi penanganan dan penyelesaian kasus akan melakukan investigasi," kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/6).

Belum berjalannya kebijakan diskon tarif 30 persen diketahui dari para pengusaha. Kata Purbaya, banyak pengusaha di daerah yang komplain karena tidak bisa menikmati diskon tarif listrik tersebut. Padahal, kebijakan ini akan sangat membantu dunia usaha untuk mengurangi ongkos produksi di tengah perlambatan ekonomi.

Purbaya menegaskan, Pokja IV Satgas Paket Kebijakan juga akan menginvestigasi PLN terkait pelaksanaan diskon tarif listrik ini. "Masalahnya dimana akan kami cari tahu, apakah karena peraturan atau pejabatnya tidak mau jalanin," ucap Purbaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement