Rabu 08 Jun 2016 12:19 WIB

Pemerintah Sepakati Pendanaan 6 Proyek Infrastruktur Prioritas

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Seorang pekerja di sebuah proyek infrastruktur. Pemerintah menyepakati pendanaan sejumlah proyek infrastruktur strategis dan prioritas.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang pekerja di sebuah proyek infrastruktur. Pemerintah menyepakati pendanaan sejumlah proyek infrastruktur strategis dan prioritas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Pemerintah melakukan penandatanganan enam proyek infrastruktur strategis dan prioritas nasional dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Enam proyek tersebut yaitu financial close PLTU Batang jaawa Tengah yang telah mendapatkan penjaminan pemerintah bersama dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Penandatanganan Perjanjian lima proyek tol yang tiga diantaranya mendapatkan penjaminan pemerintah melalui PT Pll.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang kapasitas 2x1.000 megawatt (MW) dengan nilai investasi sekitar 4 miliar dolar AS atau Rp 52 triliun mendapatkan kucuran dana dari Japan Bank for international Cooperation (JBIC) dan beberapa sindikasi perbankan komersial internasional kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku Badan Usaha. Dengan tercapainya financial close maka proyek PLTU ini dapat segera melanjutkan pembangunan.

Di saat bersamaan, dilakukan pula penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol antara Kepala badan pengatur jalan tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan badan usaha pemenang lelang, perjanjian penjaminan antara Badan Usaha dan PT PII serta Perjanjian Regres antara PT PII dan Menteri PUPR selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang meliputi 3 (tiga) ruas jalan tol yaitu Manado-Bitung, Balikpapan-Samarinda dan Pandaan-Malang.

Ruas Tol Manado-Bitung terbentang sepanjang 39 km, Balikpapan-Samarinda 99 km, PandaanMalang 38 km, Serpong-Balaraja 30 km, dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung 185 km, dengan total nilai proyek sekitar Rp 49 triliun. Penandatangan ini merupakan iangkah Pemerintah dalam mendorong pergerakan penumpang, meningkatkan pertumbuhan sosial/ekonomi dan meningkatkan konektifitas antar daerah.

Direktur Utama PT PII , Sinthya Roesly menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres No 38 Tahun 2015, terdapat 19 (sembilan belas) sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerja samakan dan dapat diberikan penjaminan, antara lain sektor listrik dan jalan.

"Dengan penjaminan pemerintah melalui PT Pll, kepastian pendanaan proyek dari partisipasi swasta dapat lebih meningkat sehingga Pemerintah dapat mewujudkan penyediaan infrastruktur yang tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah yang terbatas," ujar Sinthya melalui siaran pers, Selasa (8/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement