Rabu 08 Jun 2016 08:30 WIB

Empat Pokja akan Kawal Realisasi Paket Kebijakan Ekonomi

Red: Nur Aini
 Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), saat memberikan konferensi pers rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan), saat memberikan konferensi pers rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk empat kelompok kerja (pokja) untuk mengawal dan mempercepat realisasi paket kebijakan ekonomi jilid I-XII sehingga berjalan sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo.

"Jadi akan dibentuk satuan tugas, baru usulan dan dibentuk nanti. Deregulasi paket I sampai XII akan dimonitor, dan sudah dilakukan ratas (rapat terbatas). Sekarang dibentuk pokja supaya Presiden yakin paket-paket itu benar berjalan," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono saat ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/6).

Basuki mengatakan satuan tugas (satgas) atau pokja tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Adapun keempat satgas atau pokja tersebut adalah pokja penyelesaian peraturan yang dipimpin Kantor Staf Kepresidenan, pokja tugas identifikasi hambatan, masalah, dan kasus di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Selanjutnya, pokja evaluasi pelaksanaan dan analisis dampak paket kebijakan yang akan diserahkan kepada tim independen atau nonpemerintahan dan pokja sosialisasi, publikasi, dan diseminasi paket kebijakan yang akan dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Regulasi yang sudah dibentuk itu mungkin belum banyak yang tau dari dunia usaha, jadi dikampanyekan (melalui Pokja)," ujar Basuki.

Ia menambahkan ada 26 regulasi dalam kedua belas paket kebijakan ekonomi tersebut yang masih disiapkan dan ditargetkan selesai pada Juni ini. Di bawah kementeriannya, Basuki mengatakan ada satu regulasi yang harus diselesaikan yakni Peraturan Menteri tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan tersebut saat ini masih tertunda karena menunggu uji konsultasi publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement