REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menurunkan batas minimum (capping) transfer dana Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (RTGS) menjadi Rp 100 juta dari Rp 500 juta per instruksi mulai 1 Juli 2016.
Direktur Eksekutif Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Bramudija Hadinoto mengatakan, ada dua alasan pengembalian batas dana minimum RTGS menjadi Rp 100 juta itu. Pertama, BI ingin agar transfer dana di atas Rp 100 juta dapat sesuai peruntukkannya. Karena besaran di atas Rp 100 juta sudah dikategorikan sebagai dana nonritel. Sedangkan ritel diarahkan ke Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
"Cocok untuk RTGS yang memang high value (bernilai tinggi). Capping ini memang dimaksudkan untuk lebih mengarahkan transaksi bernilai besar ke RTGS," ujar Bramudija di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Senin (6/6).
RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sebelumnya BI mematok dana transfer minimum Rp 100 juta untuk RTGS. Namun, pada 16 November 2015, batas dana minimum RTGS dinaikkan menjadi Rp 500 juta.
Bramudija menuturkan, sejak November tahun lalu hingga Juni, terjadi perpindahan 24 ribu transaksi dari RTGS ke kliring. Artinya, sebanyak 24 ribu transaksi itu senilai Rp 100-500 juta. Menurutnya hal tersebut cukup berisiko karena sistem kliring ditujukan untuk dana ritel. Sedangkan dana di atas Rp 100 juta, dinilai BI bukan sebagai dana ritel.
"Dan itu bisa risiko, semakin masuk transaksi tinggi ke ritel itu bisa gangguan, dan kalau gangguan nanti menimbulkan sistem ketidak-percayaan," ujarnya.
Selain itu, adalah sistem RTGS generasi kedua yang digunakan BI sudah stabil. Penaikkan batas dana minimum pada November 2015 lalu, juga dikarenakan sistem RTGS yang masih baru. "Sekarang sistemnya sudah stabil, jadi kita kembalikan ke semula," ujarnya.
Diharapkan dengan sejumlah langkah-langkah antisipasi yang ditempuh Bank Indonesia pada saat Ramadhan dan Idul Fitri 1437H/2016 dapat memenuhi kebutuhan layanan sistem pembayaran tunai dan nontunai masyarakat secara optimal.