REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan rancangan undang-undang tax amnesty atau pengampunan pajak hingga kini masih belum selesai dilakukan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun menegaskan, pemerintah sangat ingin pembahasan rancangan undang-undang tax amnesty ini agar dapat selesai dibahas.
"Persoalan optimis atau nggak optimis itu bukan di sana persoalannya. Pemerintah tentu berharap pembahasan rancangan UU mengenai tax amnesty cepat selesai," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/6).
Tax amnesty ini disebutnya sangat diperlukan pemerintah di tengah-tengah perlambatan ekonomi dunia. Dengan tax amnesty, Indonesia dapat menambah penerimaan pendapatannya dari masyarakat yang menyimpan dananya di luar negeri.
"Indonesia yang dianggap masih memiliki opportunity yang besar, maka bagi WNI yang masih memiliki uangnya di luar adalah kesempatan baik untuk membawa kembali uangnya sekaligus uang itu menjadi nggak dipertanyakan di kemudian hari," kata Pramono.
Hingga saat ini pembahasan RUU tax amnesty di DPR masih belum selesai. Menurut Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, masih ada fraksi yang belum sepakat terkait RUU tax amnesty ini.
“Masih belum sepakat di seluruh fraksi, masalah tax amnesty,” tutur Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Agus mengatakan, DPR juga berharap tax amnesty dapat segera disahkan untuk menjadi undang-undang (UU). Rancangan UU ini merupakan usul inisiatif dari pemerintah. Sebab, RUU ini dibutuhkan oleh pemerintah untuk mendongkrak perolehan pendapatan negara.
Baca juga: RUU Tax Amnesty Belum Disepakati Semua Fraksi DPR