REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ditarget akan diimplementasikan Bulan Juli 2016. Namun, sampai saat ini pengesahan RUU Tax Amnesty belum mencapai kata sepakat.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, saat ini panitia kerja RUU Tax Amnesty masih bekerja. “Masih belum sepakat di seluruh fraksi, masalah tax amnesty,” tutur Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Agus mengatakan, DPR juga berharap tax amnesty dapat segera disahkan untuk menjadi undang-undang (UU). Rancangan UU ini merupakan usul inisiatif dari pemerintah. Sebab, RUU ini dibutuhkan oleh pemerintah untuk mendongkrak perolehan pendapatan negara.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, soal tax amnesty harus dipikirkan secara menyeluruh. Hal itu misalnya soal konsep adanya good governance yang diharapkan dalam penerapan tax amnesty. Selain itu, perlu juga dipikirkan berapa anggaran yang dapat masuk ke negara dengan diberlakukannya pengampunan pajak ini. Sebab, dana yang masuk dari tax amnesty akan dimasukkan dalam APBN dan direalisasikan melalui APBN-P.
Berdasarkan rencana yang dikeluarkan pemerintah dari implementasi tax amnesty ini, akan ada sekitar Rp 193 triliun sebagai pendapatan negara. Dia menilai kalau memang jumlah pemasukan negara sebesar itu, akan memberikan manfaat pada APBN. “Untuk itu harus dikaji secara hukum, secara aturan, secara peraturan perundang-undangan serta good governance,” kata dia.