Rabu 18 May 2016 08:16 WIB

Sidang DPR Dimulai, RUU Pengampunan Pajak Diminta Didukung

Rep: Satria Kartika Yudha / Red: Achmad Syalaby
Sidang paripurna DPR-RI (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Sidang paripurna DPR-RI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masa persidangan V DPR RI telah dimulai. Ada sembilan rancangan undang-undang (RUU) yang ditargetkan selesai pembahasannya, salah satunya adalah RUU Pengampunan Pajak. 

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Darussalam, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mendukung RUU Pengampunan Pajak. Menurut dia, pengampunan pajak penting diterapkan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi. 

Darussalam mengaku sangat menyayangkan sikap beberapa LSM yang terus berupaya menggagalkan RUU Pengampunan Pajak. Dia mengatakan, semua pihak harus sadar bahwa tax amnesty adalah wujud dari reformasi perpajakan jangka panjang yang tidak lepas dari revisi UU PPH, UU KUP, PPN dan bea materai. Selain itu, manfaatnya cukup banyak untuk kemandirian ekonomi demi membiayai program pembangunan

"Ini tujuan besar kita dalam reformasi perpajakan secara keseluruhan. Dan pemerintah saya rasa perlu sosialisasi lebih dalam," kata Darussalam, Selasa (17/5). 

Darussalam mengatakan, tax amnesty memiliki tujuan agar aset-aset yang ada di luar negeri terutama keuangan bisa kembali ke Indonesia dan akan menggerakkan ekonomi yang ujung-ujungnya dapat digunakan di sektor riil. "Sektor rill bisa bergerak dan UMKM juga berkembang," katanya. 

Selain itu, pengampunan pajak juga dibutuhkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebab, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia masih sangat rendah. "Tingkat kepatuhan kita itu dibawah 30 persen. Sehingga bagaimana kita mencapai yang 70 persen itu," ujarnya.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako berpendapat serupa. RUU Pengampunan Pajak harus didukung karena sangar bermanfaat bagi perekonomian. Dia bahkan menyebut pengampunan pajak dapat mencegah pemerintah menambah utang baru untuk membiayai pembangunan. 

"Dengan pengampunan pajak kita bisa lebih mandiri. Pemerintah tidak perlu menambah utang baru untuk membiayai pembangunan atau setidaknya utang berkurang," kata Roni.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement