Selasa 10 May 2016 17:29 WIB

Penerimaan Negara Disebut Bisa tak Tercapai tanpa Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menkeu Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berharap agar parlemen bisa segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty (TA). Sebab, hanya melalui tax amnesty, target penerimaan negara melalui pajak bisa tercapai.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ‎mengatakan, penerimaan negara pada 2016 terancam tidak dapat tercapai jika RUU tersebut tidak bisa lolos di parlemen dalam waktu cepat. Sebab, pemerintah membutuhkan kebijakan ini untuk mendapatkan suntikan dana yang didapat dari wajib pajak yang mengajukan pengampunan.

"‎Ya pokoknya kalau tax amnesty belum pasti, penerimaan negara akan terganggu karena kita belum bisa melakukan pemeriksaan," ujar Bambang, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/5).

Pengampunan pajak ini juga nantinya bisa digunakan seiring bocornya data dari Panama Papers yang baru-baru ini bisa diakses secara terbuka. Sebab, sejauh ini banyak nama wajib pajak yang ada dalam Panama Papers dan telah mengemplang pajak cukup lama dengan dana besar.

"Saya belum lihat daftarnya (Panama papers), nanti kita pakai Panama Papers untuk input di tax amnesty," kata Bambang.

Meski demikian, Bambang belum yakin semua data yang ada di Panama Papers bisa dimaksimalkan dalam penarikan pajak melalui tax amnesty. Karena data dalam dokumen ini hanya terdapat nama, tidak ada data penunjang lain untuk memastikan berapa objek pajak dari nama yang ada dalam Panama Papers.

Pemerintah telah menetapkan target penerimaan negara pada tahun ini mencapai Rp 1.822,5 triliun. Penerimaan ini diyakini dapat tercapai dengan syarat besarnya perolehan penerimaan pada sektor pajak yang ditargetkan sebesar Rp1.350 triliun.‎ Angka ini diharap bisa dicapai saat tax amnesty mulai digulirkan.

Sementara itu, RUU Pengampunan Pajak sejauh ini masih ‎dibahas oleh Komisi XI di DPR RI pada tingkat panitia kerja (Panja). Pemerintah pun saat ini masih melakukan persiapan mengenai data-data individu yang melakukan pengemplangan pajak. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan data dari Panama Papers.

Baca juga: Penerimaan Negara Belum Sesuai Target

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement