REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan hasil penyampaian laporan kinerja maskapai tahun 2015.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menjelaskan, hingga 4 Mei 2016, dari 61 maskapai yang terdaftar, baru 45 maskapai yang telah menyampaikan laporan keuangan 2015 dan telah diaudit. "Untuk 16 maskapai yang belum menyampaikan laporan keuangannya, 12 diantaranya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu karena masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik," ujarnya dalam jumpa pers tentang hasil laporan keuangan maskapai di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/5).
Ke-16 Maskapai tersebut terdiri dari tiga maskapai penerbangan berjadwal dan 13 maskapai tidak berjadwal. Ia meminta agar maskapai segera menyampaikan laporan keuangan. Bagi yang tidak menyampaikan akan dikenakan sanksi.
"Yang belum sampaikan laporan keuangan setelah 30 April akan diumumkan ke publik lewat media. Setelah 31 Mei akan diberikan SP 1 dan denda administratif," ungkapnya.
Rincian denda administratif sekitar 1.000 hingga 3.000 poin, di mana setiap satu poin berkisar Rp 100 ribu. Dengan demikian, total denda tersebut bisa mencapai angka Rp 300 juta.
Selanjutnya, apabila sampai Juni belum juga menyerahkan laporan, maka akan dikenakan SP 2 dan akan dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selanjutnya, SP 3 akan diberikan jika akhir Juli belum menyampaikan laporan dan akan dibekukan surat izin usaha.
"(Setelah) September, surat izin usaha dicabut," sambungnya.