Selasa 03 May 2016 19:54 WIB

Menko Darmin akan Bahas Diskon Listrik dengan PLN dan Kementerian ESDM

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Nur Aini
Listrik/Ilustrasi
Listrik/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan segera memanggil‎ Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pemanggilan ini terkait dengan pemberikan diskon 30 persen tarif dasar listrik (tdl)‎ bagi perusahaan yang melakukan pemakaian listrik dari pukul 23.00 sampai 08.00. Sebab kebijakan ini sebenarnya ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi III.

Kebijakan tersebut dikeluarkan guna mendorong akvitas industri utamanya padat karya. Sayang hingga dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi XII beberapa waktu lalu, kebijakan diskon tarif listrik belum juga diterapkan.

"Nanti dua-duanya kita panggil, karena yang membuat peraturan ini kan Kementerian ESDM," kata Damin, Selasa (3/5).

Darmin menjelaskan, pihaknya sejauh ini memang mendapatkan informasi bahwa banyak perusahaan yang sudah berminat memanfaatkan kebijakan ini. Tapi Darmin mengaku tidak tahu persis apakah regulasi ini sudah dikeluarkan atau belum, dan sudah jalan atau belum.

‎"Karena itu kita akan panggil dulu. Saya saja nggak tahu itu (kebijakan listrik) ternyata nggak jalan," ungkapnya.

Dalam rapat evaluasi deregulasi terkait paket kebijakan yang sudah diluncurkan hingga paket ke XII, Darmin mengatakan bahwa tidak ada perwakilan dari Kementerian ESDM. Padahal sejauh ini banyak deregulasi termasuk di Kementerian ESDM yang belum terselesaikan. "Nanti kita akan undang rapat lagi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir pernah menyampaikan bahwa banyak perusahaan yang ingin memanfaatkan diskon listrik tersebut. Namun hal ini berkebalikan dengan perkataan Darmin, bahwa kebijakan ini ternyata belum berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement