Kamis 28 Apr 2016 18:06 WIB

Dana KUR tak Bisa Digunakan untuk Usaha Rintisan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
UMKM penerima KUR, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
UMKM penerima KUR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta agar dana kredit usaha rakyat (KUR) bisa disalurkan untuk pengembangan usaha rintisan (startup). Harapannya usaha rintisan ini bisa berkembang dan mempengaruhi pertumbuhan perekonomian.

Sekertaris Tim Teknis Komite KUR Kementerian Koordinator (Kemenko) Eni Widiyanti mengatakan, dana KUR yang ada sekarang memang belum bisa diberikan untuk usaha rintisa. Sebab sejauh ini perbankan yang menyalurkan dana KUR belum bisa memberikan dana untuk usaha rintisan yang benar-benar baru memulai usaha.  

"Dalam persyaratan diperbakan dana KUR baru akan disalurkan jika usaha rintisan ini telah berjalan minimal selama enam bulan. bukan untuk startup yang baru terbentuk," ujar Eny ditemui di kantornya, Kamis (28/4).

Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini menjelaskan, jangka waktu enam bulan pemberian KUR untuk usaha rintisan dilakukan karena perbakan yang menjadi penyalur wajib menilai terlebih dahulu pihak pengusaha yang sudah menjalankan usaha rintsan tersebut. Jangan sampai dana yang diberikan justru meberikan dampak negatif bagi perbankan.

Untuk usaha rintisan, lanjut Eny, mereka bisa menggunakan dana dengan memanfaatkan skema modal ventura (permodalan untuk usaha rintisan). Setelah memulai usaha dengan skema ini dan berjalan minimal selama enam bulan, usaha rintisan tersebut kemudian bisa memanfaatkan KUR yang dipersiapkan bank penyalur untuk mengembangkan usaha mereka.

"Ke modal ventura dulu, kalau sudah berjalan silahkan memanfaatkan dana KUR untuk pembiayaan tambahan," papar Eny.

Sementara untuk perdagangan melalui elektornik (e-commerce), dana KUR sudah bisa masuk dan mendanai perkembangan usaha tersebut. Sebab jenis usaha ini telah masuk kepada skema KUR yang telah dipersiapkan.

Eny mengatakan, sampai saat ini telah menyediakan dana sebesar Rp 103 triliun yang dialokasikan untuk penyaluran KUR. Dana ini memang belum tersalurkan semuanya karena baru bank Mandiri, BRI dan BNI yang melakukan penyaluran ini.

Untuk penyaluran KUR, pemerintah berencana menambah jumlah penyalur menjadi 34. Penyalur ini terdiri dari perbankan BUMN, perbankan swasta, perbankan daerah, dan lembaga keuangan non bank (LKBN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement