REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, nantinya tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sebab, BI akan mengantisipasi dengan instrumen yang mengatur likuiditasnya.
"Begitu ada inflow yang besar dari repatriasi ini kami akan segera merespon dalam bentuk instrumen dan managing likuiditinya. Bisa instrumen baru atau yang sudah ada," ujar Direktur Eksekutif Kebijakan dan Ekonomi Moneter BI, Juda Agung di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (26/4).
Juda membantah adanya isu mengenai batasan jumlah dana repatriasi yang boleh masuk. Ia menegaskan jika BI akan merespon berapapun jumlah dana yang masuk dengan berbagai instrumen yang sudah dan akan disiapkan. "Angka batasan itu nggak ada, kami sampaikan," ujarnya.
Nantinya dana repatriasi yang masuk tersebut dapat menambah likuiditas ke perbankan. Apalagi saat ini rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sudah tinggi di kisaran 90 persen. Meski demikian, kata Juda, perbankan tidak bisa langsung mendorong pertumbuhan kredit.
"Tapi perbankan juga nggak bisa serta merta dorong kredit kalau NPL (Nonperforming Loan/ rasio kredit macet) nya tinggi, jadi miss tolerance di situ. Kan kalau kredit ada suplai dan demand. Kalau suplai nggak ada, demand nggak akan respon. Ini semoga semua jalan," katanya.
Baca juga: BI Waspadai Pelemahan Ekonomi Global